Nias Selatan, Sumatera Utara — Pengelolaan salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, menjadi sorotan setelah muncul dugaan persoalan terkait kondisi lingkungan serta transparansi pengelolaannya.

Informasi tersebut disampaikan seorang warga yang mengaku bernama Ina Tiari. Ia mempertanyakan kondisi lingkungan di sekitar lokasi SPPG yang dinilai perlu mendapat perhatian serius, terutama karena disebut terdapat aktivitas pemeliharaan burung walet dan keberadaan hewan ternak di sekitar lokasi yang digunakan untuk kegiatan penyediaan makanan program MBG.

Menurut keterangan warga tersebut, kondisi lingkungan di sekitar lokasi dinilai kurang layak dan dikhawatirkan dapat berpengaruh terhadap aspek kebersihan serta higienitas makanan yang disiapkan untuk penerima manfaat program MBG.

Selain persoalan lingkungan, warga juga mempertanyakan aspek transparansi pengelolaan SPPG, termasuk mengenai mekanisme pembiayaan dan besaran dana yang diterima oleh pemilik atau pengelola SPPG dari pemerintah.

Warga mengaku telah menanyakan langsung kepada pihak yang berkaitan dengan SPPG mengenai besaran pembayaran atau anggaran yang diberikan pemerintah kepada pengelola setiap bulan. Namun, menurut keterangannya, pihak tersebut tidak memberikan informasi yang jelas mengenai nilai maupun mekanisme pembayaran tersebut.

Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai standar kebersihan, kelayakan lokasi, tata kelola, serta penggunaan anggaran dalam pelaksanaan program MBG di lokasi tersebut.

Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa keterangan dari warga dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti. Hingga berita ini disusun, diperlukan klarifikasi dari pengelola SPPG, instansi pemerintah terkait, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program MBG di Kabupaten Nias Selatan.

Mengingat program MBG menyangkut penyediaan makanan bagi masyarakat dan menggunakan anggaran negara, dugaan persoalan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan dari instansi berwenang.

Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap standar keamanan pangan, kebersihan lingkungan, prosedur pengadaan maupun penggunaan anggaran, aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Publik juga berharap pengelolaan program MBG dilakukan secara transparan dan memenuhi seluruh standar kesehatan serta keamanan pangan, sehingga tujuan program untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat tidak terganggu oleh persoalan tata kelola maupun kondisi lingkungan tempat penyediaan makanan.

Catatan: Pihak pengelola SPPG dan instansi terkait perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi yang disampaikan warga tersebut.