Liputan Libas Kasus MANIAMOLO, Nias Selatan – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 2 Satu Atap Maniamolo, Kecamatan Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan, periode Tahun Anggaran 2023 hingga 2026 menjadi sorotan publik.

Berdasarkan penelusuran dan laporan wartawan penggunaan Dana BOS di sekolah tersebut diduga tidak sesuai dengan Juknis dan prinsip transparansi. Selama tiga tahun anggaran terakhir, sejumlah kegiatan yang seharusnya didanai dari Dana BOS dikeluhkan tidak berjalan.ada pun hasil wawancara kepsek Edison dan wartawa di ruangan kepsek mengatakan jumlah murid 59 siswa dan dana bos 31 juta tiap tahun kenyataan kepsek berbohong setelah wartawan mengecek di dinas pendidkan kepsek menerima per tahun 62 juta dimana letak pembohongan publik patut di pertanyakan hal tersebut.

Beberapa poin yang menjadi sorotan warga antara . Minim Transparansi:* Papan informasi penggunaan Dana BOS tidak dipasang di tempat terbuka. Wali murid dan Komite Sekolah mengaku tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

2. Fasilitas Sekolah Memprihatinkan: Meski Dana BOS cair setiap tahun dengan nilai puluhan juta rupiah, kondisi sarana prasarana sekolah dinilai tidak mengalami perbaikan signifikan. Pengadaan buku, alat peraga, dan perawatan gedung disebut tidak terlihat.

Laporan Diduga Fiktif:* wartawan menduga adanya laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai fakta di lapangan, terutama pada pos kegiatan kesiswaan, pengembangan perpustakaan, dan pemeliharaan sarana lainnya.

“Setiap tahun Dana BOS cair, tapi sekolah begitu-begitu saja. Kami orang tua tidak pernah tahu uang itu dipakai untuk apa. Rapat juga tidak pernah. Kami curiga ada yang tidak beres dari 2023 sampai sekarang,”

Sesuai Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 tentang Juknis BOS, setiap sekolah wajib mengelola dana secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan mempublikasikannya kepada publik.

Masyarakat Maniamolo kini mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan, Inspektorat, serta Kejaksaan Negeri serta Polres Nias Selatan untuk segera melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan Dana BOS di SMPN 2 Satu Atap Maniamolo dari tahun 2023, 2024, 2025 hingga 2026.

“Kami minta Bupati Nias Selatan dan APH turun tangan. Periksa RKAS dan SPJ sekolah ini. Jangan sampai hak anak-anak di salah gunakan oleh kepsek di kabupaten Nias selatan propinsi sumatra Utara (ina tiari)