Kepala sekolah SMP N 4 Amandraya Kab Nisel idaman H Sitompul dan bendahara di duga korupsi dana Bos serta dana lainnya
Kepala Sekolah dan Bendahara sekolah tersebut diduga kuat bekerja sama dalam melakukan penyimpangan terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan anggaran pemerintah lainnya yang masuk ke sekolah dalam beberapa tahun terakhir. Tahun 2024 sampai dengan 2026
Berdasarkan informasi dan laporan yang dihimpun dari sumber internal sekolah dan wali murid, sejumlah kejanggalan yang diduga terjadi antara lain:
1. Dana BOS Tidak Sesuai RKAS: Pencairan Dana BOS yang nilainya ratusan juta rupiah per tahun diduga tidak dibelanjakan sesuai Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Laporan pertanggungjawaban (LPJ) diduga dibuat asal jadi, sementara kondisi fisik sekolah, pengadaan buku, dan kegiatan siswa tidak sebanding dengan anggaran.
2. Mark-up dan Belanja Fiktif: Beberapa item belanja seperti pemeliharaan sarana, pembelian ATK, dan kegiatan ekstrakurikuler diduga di-mark-up. Bahkan ada kegiatan yang tertulis di laporan namun tidak pernah dilaksanakan di lapangan.
3. Minim Transparansi: Komite Sekolah dan dewan guru diduga tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan dan pelaporan penggunaan anggaran. Papan informasi penggunaan Dana BOS yang seharusnya dipasang secara transparan juga tidak pernah ada.
“Dana BOS cair terus tiap semester, tapi sekolah begitu-begitu saja. Buku paket kurang, toilet rusak, kegiatan siswa tidak ada. Kami duga Kepsek dan Bendahara kerja sama atur keuangan,” ungkapnya
Dugaan persekongkolan antara Kepala Sekolah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara sebagai pengelola keuangan ini dinilai sudah berlangsung lama dan terstruktur.
Masyarakat dan orang tua siswa mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan dan Inspektorat Daerah Nias Selatan segera turun melakukan audit investigatif terhadap LPJ Dana BOS SMPN 4 Amandraya dari tahun anggaran 2024 hingga tahun 2026.
Selain itu, warga juga meminta Kejaksaan Negeri Nias Selatan dan Polres Nias Selatan untuk ikut mengawasi dan memeriksa aliran dana tersebut jika ditemukan indikasi kerugian negara.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah dan Bendahara SMPN 4 Amandraya belum berhasil dimintai konfirmasi bahkan wartawan media Liputan Libas Kasus ke sekolah SMP N 4 idaman H Sitompul tersebut tidak berada di sekolah dan bendahara pun tidak berada di sekolah ibarat menghindar dari wartawan pada sabtu 26 /9/2026. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak sekolah untuk mendapatkan hak jawab dan klarifikasi resmi.
Jika terbukti, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepsek SMPN 4 Mandraya harus di berhentikan atau di copot dari kepsek SMPN 4 Amandraya kabuapten Nias selatan propinsi sumatra Utara pungkas (ina tiari)










