Nama Dicantumkan di Facebook Tanpa Izin, Ina Tiari Buat Laporan Dumas ke Polres Nias Selatan
Liputan Libas Kasus TELUK DALAM, Nias Selatan propinsi Sumatera Utara Seorang warga bernama Ina Tiari mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nias Selatan untuk membuat Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas), Jumat, 25/9/ 2026.
Laporan tersebut dibuat terkait dugaan pencemaran nama baik dan pencatutan namanya di media sosial Facebook oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.namanya fondradodo buulolo.
Menurut keterangan Ina Tiari, namanya dicatut dan ditulis dalam sebuah postingan di Facebook yang dinilai merugikan dan tidak sesuai fakta. Akibat postingan tersebut, dirinya merasa nama baiknya tercemar dan mendapat pandangan negatif dari masyarakat sekitar.
“Saya keberatan nama saya dicantumkan di Facebook tanpa izin dan tanpa klarifikasi. Itu bukan saya, dan itu membuat saya malu. Makanya saya datang melapor ke Polres Nias Selatan agar ada kejelasan,” ujar Ina Tiari usai membuat laporan.
Ia mengaku sudah mencoba mengklarifikasi kepada pemilik akun Facebook tersebut, namun tidak mendapat tanggapan. Akhirnya ia memilih menempuh jalur hukum dengan membawa bukti screenshot postingan sebagai barang bukti.
Laporan Dumas tersebut diterima oleh petugas SPKT Polres Nias Selatan dan akan diteruskan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk ditindaklanjuti.
Kasus pencatutan nama di media sosial dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27A tentang penyerangan kehormatan atau nama baik orang lain melalui media elektronik.
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik akun Facebook yang dilaporkan belum berhasil dikonfirmasi.
Ina tiari berharap polres Nias Selatan bisah memastikan kejelasan hukum yang dia alami dalam laporan pengaduan agar orang orangnya bisah terjerat Hukum pungkas ( ina tiari)










